Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) saat ini dinyatakan status Siaga Darurat Bencana Kekeringan. Hal itu ditetapkan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Status ini berlaku mulai 1 hingga 31 Agustus 2024 mendatang.
Penetapan ini tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Gubernur DIY Nomor 286/KEP/2024 tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Kekeringan di DIY itu dapat diperpanjang manakala bencana kekeringan di wilayah ini masih berlanjut dan butuh penanganan.
Padahal masih banyak keluarga yang membutuhkan air bersih untuk kehidupan sehari-hari seperti untuk wudhu, minum, dan sanitasi. Sedangkan kondisi air masih sulit, apalagi dengan kondisi mata air yang sulit dicari dan harga air yang terus naik.
Ayoo bergabung ikut bantu Sedekah Air, mulai dari Rp. 10.000, - anda bisa bantu
Dari Abu Hurairah, Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda
Barangsiapa yang membantu seoarang muslim dalam suatu kesusahan di dunia, maka Allah akan menolongnya dalam kesusahan pada hari kiamat.. (HR. Muslim)
Sedekah bisa disalurkan secara transfer atau bisa datang langsung ke kantor BMT UMY terdekat.
Belum ada donasi untuk penggalangan dana ini
Menanti doa-doa orang baik