26 April 2022

Di bulan Ramadhan 1443 H, berpuasa harus menjaga dari hal – hal yang membatalkannya, demikian juga dalam urusan harta harus menghindari harta yang haram termasuk riba. Pada bulan ini BMT UMY mengadakan acara Penyerahan Kartu lunas Pembebasan Hutang Riba pada Selasa 26 April 2022 yang diadakan di Aula Kantor Pusat BMT UMY Jl. Ibu Ruswo. Program Pembebasan Hutang Riba (PHR) adalah sebuah program tahunan dari BMT UMY  yang sudah berlangsung sejak tahun 2016. Dan pada tahun ini merupakan PHR yang ke 5.

Tak hanya hanya penyerahan kartu lunas, agenda pada hari ini juga diikuti dengan kegiatan silaturahmi komunitas anti riba yang mana komunitas ini juga bekerja sama dengan BMT UMY dalam mencari orang yang layak ditolong untuk terbebas dari hutang riba. 

Ibu Lilies selaku pengurus BMT UMY pada sambutannya menyampaikan bahwa pada tahun ini uang yang digelontorkan dalam program PHR sebanyak 67 juta rupiah. Ia juga menyatakan bahwa program ini selain sebagai edukasi gerakan anti riba, juga sebagai bentuk konsen BMT UMY selaku lembaga keuangan yang fokus transaksinya dilakukan tanpa riba. Banyak masyarakat bawah yang kesulitan keuangan karena terjerat hutang rentenir. melalui dana-dana sosial BMT UMY yang dimanfaatkan untuk membantu kaum dhuafa yang terjerat hutang riba, rentenir dan sejenisnya. dan diharapkan setelah ini para dhuafa bisa meningkatkan perekonomiannya. Terlebih di BMT UMY ada program pemberdayaan ekonomi yang mudah mudahan itu juga membantu mereka.

selain itu juga hadir dalam acara ini Ustadz Ammi Nur Baits memberikan tausiyah. Di antara yang disampaikan beliau bahwa orang yang ingin bisa terbebas dari riba, maka yang pertama yang harus dilakukan adalah dengan bertaubat, kemudian perlu adanya pendampingan karena taubat itu perlu dijaga, salah satu bentuk pendampingannya adalah dengan mengikuti kajian / majelis ilmu. Acara ini ditutup dengan foto bersama dan pembagian bingkisan lebaran oleh BMT UMY untuk para tamu yang hadir.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *